Islam Wedding di Bali

Pernikahan secara agamaislam sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum Islam, ke dua pasangan adalah pemeluk Agama Islam maupun yang baru memeluk Agama Islam (muallaf).

Pasangan nikah akan menerima sertifikat pernikahan yang disebut Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah di legalisir oleh Pemerintah Indonesia. Akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu dari KUA setempat.

Pernikahan wedding agama Islam di Bali dipimpin oleh juru nikah yang dinamakan Penghulu.

Tidak termasuk diantaranya:

  • Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI - surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
  • Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
  • Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
  • Resepsi
  • Dekorasi Resepsi
  • Akomodasi
  • Transportasi
  • Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas
Syarat & Kondisi:
  • Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
  • Ini adalah paket standar wedding agama Islam di Bali, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami (info@weddingdibali.net)
  • Paket yang dibuat khusus yang tersedia.

Testimoni Wedding di Bali