Upacara Agama
Pernikahan adalah menyatukan kedua pasangan dari keluarga yang berbeda serta membentuk keluarga yang rukun, damai, dan bahagia hingga memiliki keturunan. Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia pasal 2 (1): "Perkawinan adalah sah jika telah dilaksanakan sesuai dengan hukum keyakinan agama masing-masing pihak yang bersangkutan"
Menurut undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia pasal 2 (1): "Perkawinan adalah sah jika telah dilaksanakan sesuai dengan hukum keyakinan agama masing-masing pihak yang bersangkutan". Upacara pernikahan wedding agama di Bali harus dilakukan sebelum mendapatkan atau men catatan kan sipil.
Hal ini penting untuk diketahui bahwa di Indonesia setiap pasangan yang akan menikah wedding di Bali harus memeluk salah satu dari 5 (lima) agama yang diakui oleh negara yaitu (Protestan, Katolik, Islam, Hindu atau Budha) Kedua pasangan harus memiliki keyakinan agama yang sama, upacara wedding agama di Bali dilakukan oleh wakil dari keyakinan agama pasangan sendiri.
Ada 5 jenis upacara wedding keagamaan yang ada di Indonesia, yaitu :

Agama Islam
Pernikahan upacara wedding agama Islam di Bali dipimpin oleh juru nikah yang dinamakan Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Bali.
Pasangan nikah akan menerima sertifikat pernikahan yang disebut Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah di legalisir oleh Pemerintah Indonesia. Akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu.
selanjutnya
Agama Budha
Setelah melakukan Upacara Agama Budha di Vihara, pasangan akan mendapatkan sertifikat atau surat nikah dari Vihara setempat dan setelah itu bisa langsung mengurus dan mendapatkan sertifikat akte nikah catatan sipil negara.
Upacara hanya dapat dilakukan di Vihara dikarenakan para Biksu tidak diizinkan untuk meninggalkan vihara datang ke hotel, villa ata tempat lainnya.
selanjutnya
Agama Kristen
Upacara pernikahan agama kristen protestan dilakukan oleh pendeta. Tidak terlalu sulit untuk melakukan upacara agama Kristen Protestan di Bali.
Setelah melakukan Pernikahan dengan Upacata Agama Kristen, pasangan akan menerima Sertifikat Pernikahan dari Gereja Kristen Protestan di Bali dan pasangan dapat langsung melakukan upacara Catatan Sipil untuk disahkan oleh negara.
selanjutnya
Agama Katholik
Setelah Pernikahan Upacara agama Katholik, saat itu juga pasangan juga dapat langsung melakukan upacara Sipil untuk mendapatkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang disahkan oleh negara.
Upacara Pernikahan Agama Katholik, masing-masing pasangan diharuskan memiliki surat keterangan dengan status lajang dari Paroki Gereja dimana pasangan berasal.
selanjutnya
Adat Hindu
Upacara dilakukan dimana pasangan harus berdoa untuk hal-hal yang baik seperti: kesehatan, masa depan yang cerah dan kebahagiaan bagi pasangan. Total waktu yang diperlukan untuk melakukan upacara Adat Bali sekitar 20 menit.
Penting untuk diketahui bahwa ini bukan upacara pernikahan Agama Hindu dan pasangan tidak menerima sertifikat pernikahan.
selanjutnyaTelepon: 081 916 796 999 / WA wujudkan impian wedding anda di Bali menjadi kenyataan